KARAWANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejuang Ojek Online Karawang (POK), Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa (Unsika), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terkait rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online.
RDP ini dilaksanakan untuk mendengarkan aspirasi dan harapan POK terkait regulasi transportasi berbasis online yang akan dibentuk.
Ketua POK, Guruh Yanuar, menyampaikan sejumlah harapan mereka yang ingin dimasukkan dalam naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online.
Baca Juga:Satgas PPK Bentukan Gubernur Dinilai Tidak Efektif, Fordas Cilamaya Ngadu ke OmbudsmanPKB Karawang Telah Usulkan Nama Nurali untuk PAW Anggota DPRD Neneng Fatimah yang Pindah Parpol
Harapan-harapan ini mencakup perihal perhitungan tarif yang lebih adil dan jaminan keselamatan serta kesehatan bagi para pengemudi ojek online.
Guruh mengungkapkan keprihatinan terkait penetapan tarif yang seringkali ditentukan oleh penyedia aplikasi tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, yang akhirnya merugikan para pengemudi.
Selain itu, POK berharap agar pengemudi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Guruh juga menyoroti status pengemudi moda transportasi berbasis online, yang saat ini dianggap sebagai mitra tetapi seringkali diperlakukan seperti pekerja. Ia menyebut bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja tidak selalu diberikan kepada mereka, seperti jaminan keselamatan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menjelaskan bahwa RDP ini adalah wadah untuk POK menyampaikan aspirasi para pengemudi ojek online.
Aspirasi yang disampaikan oleh POK akan menjadi bahan kajian Tim Naskah Akademik dalam penyusunan naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online, yang merupakan inisiatif dari Komisi III.
Setelah kajian selesai, hasilnya akan dikomunikasikan kembali kepada POK untuk memeriksa aspirasi yang belum termasuk dalam naskah akademik dan menjelaskan mengapa aspirasi tersebut tidak dimasukkan.
Baca Juga:Jalan Utama di Kabupaten Bekasi Mulai Dibersihkan dari Spanduk CalegRibuan Burung Pemangsa dari Rusia Migrasi ke Gunung Sanggabuana Karawang
H. Endang Sodikin juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online di Karawang menjadi inisiatif pertama di Indonesia, karena hingga saat ini belum ada daerah lain di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah serupa.
Komisi III berharap agar kajian dilakukan secara mendalam untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan harapan semua pihak terkait.