KARAWANG – Paripurna Istimewa DPRD karawang diwarnai interupsi dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDI Perjuangan pada Sabtu 04 Nopember 2023.
Rapat paripurna tersebut beragendakan Pengesahan pemberhentian Bupati Karawang dan Usulan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas, selain itu juga Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKB serta pembentukan Pansus.
Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang Budianto, SH dihadiri unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Karawang, juga hadir Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta Forkopimda dan OPD dilingkup Pemda Karawang.
Baca Juga:DPRD Karawang Sahkan Pengunduran Diri Cellica & Setujui Haji Aep Jadi Plt BupatiBukan Cuma Kawasan Kerja, Ternyata Masuk Zona Ekonomi Khusus, Simak Fakta Menarik KIIC Karawang
Sebelum disahkan terhadap agenda Pengesahan pemberhentian Bupati Karawang dan Usulan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas, selain itu juga Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKB serta pembentukan Pansus, di tengah jalannya rapat, muncul interupsi itu diantaranya dari Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan Natala Sumedha, SE, AK.
Ketua DPRD Karawang Budianto, SH yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua I Ajang Sopandi, dan Wakil Ketua II Suryana, SH mempersilahkan Natala Sumedha menyampaikan pendapatnya.
Natala Sumedha dalam interupsinya meminta kepada wakil bupati Karawang yang akan menjadi Plt Bupati, pada road show pertama di Karawang agar seluruh ASN bersikap netral dalam mengahadapi pileg dan pilpres 2024.
“Tolong pastikan agar para ASN bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ujar pria yang menjabat sebagai Sekretarsi PDI Perjuangan ini.
Selain itu dikatakan Natala, TNI dan Polri dan seluruh jajarannya bersikap netral dalam Pemilu 2024, hal ini disampaikan kami ingin Kabupaten karawang dengan hingar bingar politik dimana akan menghadapi Pilleg, Pilpres dan Pilkada Karawang harus kondusif
“Karawang milik bersama, jadi ini yang kami harapkan Bapak selaku bupati definitive dikemudian hari, bisa menjaga Karawang yang aman dan nyaman,” tutup Natala Sumedha
Selepas Rapat paripurna Ketika awak media mengkonfirmasi, Natala menyatakan bahwa pada prinsipnya netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang no.5 tahun 2014, disebutkan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.