Tersangka AS diketahui memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” ujar dia. Uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 66 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 38,026 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului perjanjian kerja sama.
Baca Juga:Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK dan Sanksi LisanPutusan MKMK: Paman Gibran Cuma Ditegur Lisan
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang. Hal itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (mhs)