KBEONLINE.ID- Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK dan Sanksi Lisan. Meski cuma disanksi ringan yaitu ditegur secara lisan tapi Sidang MKMK (7/11) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK dan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim konstitusi berakhir. |
Sementara dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.
Baca Juga:Putusan MKMK: Paman Gibran Cuma Ditegur LisanKirab Pemilu 2024 Sudah Sampai Karawang
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.
“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut ini hakim terlapor yang masuk putusan ini:
1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah. **