KBEONLINE.ID- Siapa Pejabat Karawang yang terseret kasus korupsi pengadaan lahan AD? Tim Kejagung RI menangkap seorang notaris ternama di Karawang. Notaris berinisial T itu ditangkap terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang.
Disinyalir selain T sejumlah pejabat Karawang juga ikut diperiksa terkait kasus tersebut. Lalu siapa para pejabat yang diperiksa tersebut?
Sampai kini belum ada konfirmasi dan penjelasan terkait para pejabat Karawang yang diperiksa. Dan dugaan banyak kalangan pejabat yang terseret adalah para pejabat yang cawe-cawe urusan pengadaan lahan.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Tim Kejagung Borgol Notaris Ternama di Karawang, Sejumlah Pejabat DiperiksaPaman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK dan Sanksi Lisan
Saat itu Tim Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Karawang. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 yang menyeret tersangka T salah satu notaris di kawasan Grand Taruma Karawang itu.
Tim Kejagung yang datang merupakan tim Jampidmil yang dipimpin Kasubdit Penuntutan Jampidmil, Juli. Tiga lokasi yang menjadi lokasi penggeledahaan dan penyitaan di antaranya kantor notaris T serta rumah pribadinya yang juga berlokasi kompleks perumahan elit Grand Taruma.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapakan tiga tersangka dalam kasus ini. AS perwakilan swasta, seorang jendral bintang satu berinisial YAK, dan T salah satu notaris yang namanya cukup terkenal di Karawang.
Sebelumnya bulan lalu, Kejagung bersama tim penyidik koneksitas menetapkan tersangka tersangka dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.
Saat itu tim penyidik menetapkan 1 tersangka berinisial TN. “Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Rabu (18/10/2023) lalu.
Tersangka TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut. Kini tersangka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.