“Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023,” ungkapnya.
Ketut mengatakan tersangka TN berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS.
Ia menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara. Di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar (sesuai Perjanjian Kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama), namun pada realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Tim Kejagung Borgol Notaris Ternama di Karawang, Sejumlah Pejabat DiperiksaPaman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK dan Sanksi Lisan
“Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, di mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat itu. **