KBEONLINE. ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan lingkar Tanjungpura, Karawang, pada Rabu (8/11/2023).
Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta menyampaikan, pembongkaran bangli dan PKL tersebut merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Usaha yang Berdampak Gangguan Ketertiban, baik bagi aktivitas masyarakat ataupun arus lalu lintas.
“Keberadaan bangli dan PKL itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban atau K3,” ujar Tata.
Baca Juga:Optimalisasi Pemanfaatan Ruang, DPUPR Karawang Luncurkan Inovasi Kaktus PetarungAtlet Karawang Berlaga di Kejurnas Panahan, Ketum Perpani Karawang: Semoga Bisa Harumkan Jabar
Menurut Tata, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan liar maupun PKL di sekitar jalan Tanjungpura. “Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran kepada mereka sebanyak tiga kali. Tetapi tidak semua pemilik bangli dan PKL mentaati surat teguran itu,” terang Tata.
Tata menjelaskan, tahapan SOP itu dimulai dari surat himbauan, ada teguran 1, 2, dan 3. Kemudian dilanjutkan dengan peringatan 1, 2, dan 3. Dalam surat itu, tertulis perintahkan untuk membongkar sendiri tempat usaha atau bangunan liar tersebut.
“Apabila teguran 3 tidak diindahkan, maka akan diberikan surat peringatan 1 selama 7 hari, peringatan 2 selama 3 hari dan peringatan 3 selama 1 hari. Maka, hari ini kami lakukan tindak lanjut dari surat peringatan itu,” kata Tata.
Ia mengatakan, pada pembongkaran bangli dan PKL yang dilakukan hari ini, berfokus di area pembangunan taman yang sedang direncanakan oleh Pemkab Karawang.
“Ada sekitar 27 bangli dan PKL yang hari ini kami tertibkan. Beberapa bangli sudah dibongkar oleh pemiliknya, tapi ada juga sebanyak empat bangli yang kami bongkar paksa. Tetapi pada saat pembongkaran, pemiliknya ada di tempat, sehingga tidak ada barang yang kami amankan di kantor,” urai Tata.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama dalam menjaga keindahan, kebersihan, dan ketertiban umum demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kami secara rutin melakukan patroli dan memberikan surat himbauan kepada masyarakat yang melanggar peraturan daerah, terutama terkait pelanggaran K3. Penertiban di sepanjang jalan lingkar Tanjung Pura ini juga akan dilanjutkan,” tegas Tata. (siska)