KBEONLINE.ID- Misteri hilangnya nama kader Gerindra Masa Depan di DCT yang baru beberapa hari lalu diumumkan KPU mulai terjawab.
Diketahui nama Nugraha Gugun Gumelar, bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karawang Daerah Pemilihan (Dapil) VI, dari Partai Gerindra protes setelah namanya hilang dan diganti nama lain saat penetapan DCT DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang dikeluarkan KPU RI.
Padahal sebelumnya, kader Gerindra Masa Depan (GMD) ini, namanya tercantum pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun pada saat penetapan DCT, Nama Nugraha Gugun Gumelar tiba -tiba digantikan oleh Caleg lain atas nama Alfi Asyrafil Ibaad.
Baca Juga:Dramatisasi Kasus KKN Notaris T di Karawang: Tersangka Diborgol dan Momen Haru Diduga dengan Sang CucuSiapa Pejabat Karawang yang Ikut Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan AD?
Jika pencalegan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan, hilangnya nama Gugun di DCT tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan.
Simak pasal-pasal PKPU di bawah ini:
1. Dalam Pasal 75 ayat (1)
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau
menggunakan dokumen palsu. Pada
masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.
2. Ketentuan Pasal 76 ayat (1), bahwa Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari
sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
3. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) tentang
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat
mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, dengan