KBEONLINE. ID- Tepat memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 8 November 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang meluncurkan sebuah gebrakan inovasi Ketentuan Teknis Khusus Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Kaktus Petarung).
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, melalui Kabid Penataan Ruang Puguh, mengatakan, Dinas PUPR adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan mandat tugas pokok dan fungsi salah satunya urusan penataan ruang, tengah menyusun instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk mengantisipasi tingginya pertumbuhan investasi di Karawang.
“Untuk mengatasi permasalahan belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang, tengah dirumuskan kebijakan optimalisasi pengendalian pemanfaatan ruang melalui penguatan regulasi Kaktus Petarung,” ucapnya kepada awak media usai acara Hantaru Nasional 2023 di Mercure Hotel, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:Atlet Karawang Berlaga di Kejurnas Panahan, Ketum Perpani Karawang: Semoga Bisa Harumkan JabarIncar Medali Porprov dan Jaga Regenerasi Atlet, Forki Karawang Gelar Kejuaraan Karate Forki Cup IV 2023
Dengan menggunakan instrumen Kaktus Petarung, kata Puguh, maka pengendalian pemanfaatan ruang daerah akan lebih optimal sekaligus memberi ruang kontribusi sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur publik. Hal ini bisa menjadi alternatif penyediaan infrastruktur publik bagi daerah yang memiliki keterbatasan sumber pendapatan untuk pembangunan.
“Regulasi teknis pengendalian pemanfaatan ruang dengan instrumen Kaktus Petarung juga memberi landasan hukum bagi aparatur penegak perda dalam menindak pelanggaran peruntukan ruang maupun persyaratan teknis perizinan sehingga ruang wilayah menjadi lebih tertata, nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Instrumen Pengendalian Kaktus Petarung diharapkan menjadi acuan bagi penanganan kegiatan pemanfaatan ruang tanpa izin, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perubahan peruntukan lahan, dan perubahan peruntukan bangunan tanpa izin.
“Kaktus Petarung juga diharapkan dapat memberi rasa keadilan pada masyarakat yang selama ini mematuhi ketentuan tata ruang namun di sisi lain terdapat investor nakal yang tidak patuh dengan ketentuan tata ruang tapi tidak pernah mendapatkan sanksi. Ketiadaan pengenaan sanksi tersebut dikarenakan tidak ada dasar hukum pengenaan sanksi yang jelas,” tegasnya.
Puguh menjelaskan, instrumen pengendalian yang akan disusun berangkat dari landasan teori teknik pengaturan zonasi yang ada dalam literatur perencanaan wilayah dan kota ataupun perancangan kota, namun teknik pengaturan zonasi tersebut belum lazim diterapkan di kabupaten/kota di Indonesia.