Saat ini baru beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung yang telah menerapkan instrumen pengendalian tersebut, itu pun masih secara parsial disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Teknik pengaturan zonasi telah diterapkan di kota-kota negara maju sebagai bentuk disinsentif pengendalian pemanfaatan ruang, dengan dimodifikasi sesuai tujuan dan kharakter kota setempat.
“Instrumen ini terbukti masih berjalan hingga kini sehingga dapat diserap kebijakannya dan diterapkan di kabupaten/kota di Indonesia, tentunya disesuaikan dengan kharakter perkotaannya,” kata Puguh.
Ia membeberkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada prinsipnya merupakan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran yang terdiri dari 79 undang-undang menjadi 1 undang-undang.
“Tujuan utama penetapan Omnibus Law di sektor investasi adalah menciptakan iklim berusaha dan ekosistem investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing, dalam rangka membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Dengan kebijakan baru ini diharapkan akan tercipta peningkatan kegiatan investasi secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga:Atlet Karawang Berlaga di Kejurnas Panahan, Ketum Perpani Karawang: Semoga Bisa Harumkan JabarIncar Medali Porprov dan Jaga Regenerasi Atlet, Forki Karawang Gelar Kejuaraan Karate Forki Cup IV 2023
Menurut Puguh, peningkatan investasi juga merupakan salah satu sasaran Reformasi Birokrasi (RB) berdampak yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tagline ‘Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak’ merupakan penjabaran dari arahan Presiden yang menginginkan birokrasi berdampak, birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi lincah dan cepat. Melalui pelaksanaan program Reformasi Birokrasi tematik peningkatan investasi, diharapkan dapat menumbuhkan iklim investasi terutama di daerah.
“Dalam rangka menunjang kebijakan investasi tersebut pemerintah telah menempatkan Tata Ruang sebagai pintu masuk investasi. Kebijakan membuka pintu investasi seluas-luasnya harus diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang kuat terutama dalam pengawasan dan pemantauan tata ruang,” ungkapnya.
Masih menurut Puguh, pengendalian kegiatan investasi dilakukan sejak awal proses perizinan kegiatan berusaha yang wajib sesuai dengan tata ruang. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa menyampaikan bahwa dalam bidang penataan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu produk untuk mewujudkan investasi.