Optimalisasi Pemanfaatan Ruang, DPUPR Karawang Luncurkan Inovasi Kaktus Petarung

Optimalisasi Pemanfaatan Ruang, DPUPR Karawang Luncurkan Inovasi Kaktus Petarung
0 Komentar

“Dalam pemberian KKPR, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berfungsi sebagai payung hukum atau pintu masuk investasi. RDTR kabupaten dan kota harus terintegrasi dengan OSS RBA,” ujarnya.

Sebelum RDTR kabupaten dan kota ditetapkan, sambungnya, maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi rujukan kesesuaian tata ruang dalam bentuk Persetujuan KKPR. Di sisi lain peran Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam mendukung investasi terletak pada pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi. Kebijakan membuka keran investasi sebasar-besarnya ini perlu diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian pemanfaatan ruangnya.

“Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk, perkembangan Kabupaten Karawang juga menjadi daya tarik bagi masuknya migrasi penduduk dari luar Karawang seperti pelaku usaha, investor, serta pegawai dari kegiatan ekonomi beserta keluarganya secara bertahap bermigrasi dan menetap di Kabupaten Karawang,” katanya.

Baca Juga:Atlet Karawang Berlaga di Kejurnas Panahan, Ketum Perpani Karawang: Semoga Bisa Harumkan JabarIncar Medali Porprov dan Jaga Regenerasi Atlet, Forki Karawang Gelar Kejuaraan Karate Forki Cup IV 2023

Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk berimplikasi pada kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti tempat tinggal, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas ekonomi, sosial, olah raga dan fasilitas lainnya. Ruang terbuka publik juga menjadi kebutuhan yang penting untuk dapat dipenuhi secara proporsional dengan jumlah penduduk ataupun luas wilayah permukiman yang ada.

Mengingat keterbatasan anggaran pemerintan daerah, penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan sarana prasarana menjadi tantangan tersendiri. Penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun pada pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat dibantu oleh pihak swasta serta pihak lain yang mengembangkan usaha atau memanfaatkan lahan di Kabupaten Karawang.

“Perkembangan wilayah yang pesat akibat masuknya kegiatan investasi yang tinggi, tidak sebanding dengan ketersediaan ruang yang bersifat tetap maka perlu penguatan pengendalian pemanfaatan ruang agar tertata dan tercipta ruang wilayah yang aman, nyaman namun tetap produktif dan berkelanjutan,” tutupnya. (red)

Laman:

1 2 3
0 Komentar