Komisi I Desak Pemkab dan Polres Karawang Hentikan Eksplorasi Migas di Desa Pasirmulya

Diduga belum mengantongi dokumen-dokumen perizinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak PT Pertamina EP agar menghentikan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (Migas) di Dusun Pasir Buah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya
Diduga belum mengantongi dokumen-dokumen perizinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak PT Pertamina EP agar menghentikan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (Migas) di Dusun Pasir Buah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya
0 Komentar

KARAWANG – Diduga belum mengantongi dokumen-dokumen perizinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mendesak PT Pertamina EP agar menghentikan kegiatan eksplorasi minyak dan gas (Migas) di Dusun Pasir Buah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Desakan tersebut dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin. Bahkan ia menyesalkan PT Pertamina EP yang sudah melakukan proses ekplorasi Migas di Desa Pasirmulya tanpa memiliki surat izin untuk melakukan aktivitas pertambangan. Padahal eksplorasi Migas tersebut sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2023 lalu hingga saat ini.

“Harusnya PT Pertamina EP sebagai salah satu anak perusahaan BUMN, bisa memberikan contoh yang baik kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun perusahaan asing dengan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan memberikan contoh yang tidak baik, apalagi dengan menunjukan sikap arogansinya seperti itu,” kata Khoerudin kepada wartawan di Karawang, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:Auto Glowing, Menghilangkan Flek Hitam Secara Alami: Tips dan Trik yang EfektifBuat Sesi Wawancara Nih, Simak Sejarah PT Kereta Api Indonesia, Semoga Beruntung

Diakuinya, memang ada UU Cipta kerja yang mengatur tentang dokumen perizinan. Akan tetapi, kata Khoeruddin, hal itu tidak serta merta tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam proses perizinan eksplorasi.
“PT Pertamina EP harus menempuh proses perizinannya terlebih dahulu ke Pemkab Karawang, karena ESDM Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan izin eksplorasi tanpa adanya surat izin penetapan eksplorasi dari Bupati Karawang, meskipun pihak PT Pertamina EP sudah memiliki KKPR dan LSD, sekalipun,” tegasnya.

Ditegaskan, PT Pertamina Ep harus segera menyelesaikan proses perizinan eksplorasinya dari Pemkab Karawang. Agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat, yang kemudian memaksa menghentikan kegiatan operasional PT Pertamina Ep di Desa Pasirmulya.

“Kami merekomendasikan Pemkab Karawang untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi migas yang dilakukan oleh PT Pertamina Ep di Desa Pasirmulya sampai dengan melengkapi dokumen perizinan dari Pemkab Karawang,” tandasnya.

Perwakilan dari pihak PT Pertamina Ep saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Karawang enggan untuk berbicara terkait perizinan eksplorasi migas di Desa Pasirmulya.

Akibatnya, sejumlah pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, termasuk Unit Tipidter Satreskrim Polres Karawang melakukan tindakan pengawasan yang serius.

0 Komentar