Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Karenanya kamu perlu tahu daftar produk yang masuk aksi boikot.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa fatwa ini adalah bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan sebagai perlawanan terhadap agresi Israel dan upaya genosida. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ungkap Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI pada Sabtu (11/11/2023).
DBS membagi target boikot menjadi empat bagian:
1. Target Boikot Konsumen
Gerakan BDS mendorong boikot total terhadap merek-merek yang dipilih dengan hati-hati karena terlibat dalam apartheid Israel.
Baca Juga:Iran Ajukan Embargo Minyak ke Israel Sebagai Ganjaran Agresinya ke PalestinaDijamin Berhasil, Tips Hidup Hemat Menggunakan Skala Prioritas
Target Boikot Organik
Kemudian gerakan BDS tidak menginisiasi kampanye boikot organik tetapi mendukungnya karena merek-merek tersebut secara terbuka mendukung genosida Israel terhadap warga Palestina.
Target Boikot Divestasi
Selanjutanya, gerakan BDS menekan pemerintah, lembaga, dan dana investasi untuk mengecualikan dan melakukan divestasi dari sebanyak mungkin perusahaan yang terlibat. Hal ini terutama produsen senjata, bank, dan perusahaan terdaftar dalam database bisnis PBB yang terlibat dalam perusahaan pemukiman ilegal Israel, serta database WhoProfits dan AFSC Investigate dari perusahaan-perusahaan yang mendukung pendudukan.
Target Boikot Tekanan
Terakhir, gerakan BDS aktif menyerukan kampanye tekanan terhadap merek dan layanan ini karena keterlibatan mereka dalam apartheid Israel.
Daftar Produk yang Masuk Aksi Boikot
Setelah mengetahui target boikot DBS tersebut, terdapat beberapa daftar produk yang masuk aksi boikot, di antaranya yaitu: