DPRD Karawang Minta Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar PBG

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.H., M.H., menekankan pentingnya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menanggapi pelanggaran aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.H., M.H., menekankan pentingnya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menanggapi pelanggaran aturan.
0 Komentar

KARAWANG – Dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) oleh pelaku usaha, terutama Asialink Premier Hotel Karawang, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.H., M.H., menekankan pentingnya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menanggapi pelanggaran aturan.

“Salah satu fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda. Jika ada pelanggaran terhadap Perda, harus ditindak tegas,” ujar Endang Sodikin, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:Anggota DPRD Karawang Apresiasi Rencana Trans Graha Bangun Jalan antar PerumahanUntungnya Cicilan Perumahan Subsidi, Rumah Murah Cicilan Ringan, Apa Itu Rumah Subsidi?

Endang Sodikin menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung secara jelas mengatur persyaratan terkait PBG.

“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung,” tambahnya.

Politikus Gerindra ini menyoroti persyaratan administratif yang melibatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi PBG.

Endang Sodikin mengingatkan bahwa Perda tersebut juga menyediakan sanksi bagi pelaku usaha atau siapa pun yang melanggar aturan terkait Bangunan Gedung.

“Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran, sanksi sedang, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung,” tegasnya.

Endang Sodikin mendorong Satpol PP dan dinas terkait untuk mengidentifikasi potensi pendapatan daerah (PAD) dari kawasan industri dan wilayah lainnya.

Hal ini dikarenakan masih banyak bangunan gedung yang diduga belum memiliki PBG dan sertifikat laik fungsi (LSF).

Baca Juga:Review Lengkap Vaseline 2023, Sesuai Harga, Ada KualitasBijak Memilih, Beli Rumah Perumahan Sebelum atau Setelah Menikah? Simak Pertimbangannya

“Semua ini merupakan potensi yang dapat meningkatkan PAD. Saya berharap adanya tim yang dapat menyusuri kawasan industri dan area lainnya untuk menegakkan aturan Perda, sehingga peningkatan PAD dapat dicapai secara optimal,” pungkasnya.

0 Komentar