Panwaslu Kecamatan Jatisari Siapkan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu  2024, Berikut Aturan-aturan yang Harus Ditaati Peserta Pemilu 

Panwaslu Kecamatan Jatisari Siapkan Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Jatisari Siapkan Pengawasan
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Panwaslu Kecamatan Jatisari siapkan pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.  Hal itu terungkap saat Press Release Panwaslu Jatisari yang dihadiri Kapolsek Jatisari,AKP Bambang Sumitro, SH.MM,CHRA,  Danramil Jatisari yang diwakili Sersan Mayor Ajat Sudrajat, Kasie Trantib Kecamatan Jatisari M.Pahlevi, Korwilcambid Kecamatan Jatisari Endang , Ketua Karang Taruna Kecamatan Jatisari Riki Januar, Ketua Karang Taruna Desa Cirejag, Dini, dan  jajaran Sekretaris Panwaslu Kecamatan Jatisari.

Acara press Press Release dengan awak media di gelar di Sekretariat Panwaslu Jatisari, Jalan Irigasi Tarum Timur Cirejag Jatisari Jum’at (17/11/2023).

Diketahui, masa Kampanye diatur oleh PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan umum, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga:Ekonomi Makin Tidak Menentu, Rencanakan Keuangan dengan Bijak, Simak 4 Langkah Mempersiapkan Dana Darurat menurut QoalaDukung Penuh Gelaran Gempita Kriya dan Ubud Eatery Festival, Bank BJB Berkontribusi Dongkrak Budaya Nusantara

Menurut Ketua Panwaslu Jatisari,Tatang Supriatna,  untuk peneritiban APS yang melanggar dan APK jelang masa Kampanye telah dan sedang dilaksanakan penertiban oleh Jajaran Satpol PP dan Linmas desa se-Kecamatan Jatisari.

“Hari ini Jum’at 17/11/2023 sudah dilakukan penertiban APS yang melanggar dan APK,”ungkapnya .

Dikatakan Tatang Supriyatna, APS yang dikatakagorikan APK memuat tiga unsur diantaranya Citra diri berupa foto caleg, upaya menyakin angka caleg dan gampat paku atau centang yang berisi berisi ajak untuk memilih.

“ketiga ada tiga unsur tersebut maka Panwaslu Jatisari merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tatang, Satpol PP menegakan Perda K3 Kabupaten Karawang menyangkut Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“APS yang dipasang di tempat yang larang, seperti tempat Pendidikan ,Sarana Keagamaan atau tempat ibadah, Gedung Pemerintah, Fasilitas Umum,pohon dan tiang liang listrik atau tiang telpon. wajib diterbitkan,” ungkapnya.

Sementara Kasie Tratib Kecamatan Jatisari, M.Pahlevi menyampaikan penertiban APS yang melanggar dan APK di wilayah Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang sedang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Jatisari dan Satpol PP Kabupaten Karawang atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karawang.

0 Komentar