KARAWANGÂ – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja guna membahas persiapan perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 18 Oktober 2023, dihadiri oleh beberapa instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Karawang, dan BPN Karawang.
Dalam rapat tersebut, para legislator dari Komisi III menyampaikan pertanyaan mengenai kesiapan Pemerintah Daerah terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Karawang. Meskipun sudah lebih dari satu semester sejak ekspose RTRW dilakukan, belum ada pengajuan kepada DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan bahwa Pansus perubahan RTRW belum dibentuk karena menunggu pengajuan dari Pemerintah Daerah. “Katanya (Dinas PUPR) tinggal menunggu dari kepala daerah. Saya kasih waktu satu bulan agar segera menyurati DPRD untuk dibawa ke Bapemperda lalu dibentuk Pansus. Kalau masih belum, saya panggil lagi,” tegas Endang.
Baca Juga:Komisi III DPRD Karawang Ingatkan DLH Untuk Data Pohon Yang Rawan TumbangSempat Dirawat, Pelajar SMK Meninggal Akibat Dibacok Orang Tak Dikenal di Rengasdengklok
Kang HES, sapaan akrab Endang Sodikin, menjelaskan bahwa Komisi III juga membahas perencanaan RTRW ke depan. Dengan adanya beberapa proyek strategis nasional di Karawang, seperti Dermaga Swasta, Bandara Pengepul, PLTGU, Akses untuk Kereta Cepat, dan Tol Japek 2, legislator Fraksi Gerindra menekankan pentingnya mengakomodir proyek-proyek tersebut tanpa mengabaikan kondisi daerah.
“Pada umumnya RTRW kedepan akan menyesuaikan untuk mengakomodir proyek strategis nasional. Namun kami juga menekankan agar tetap memperhatikan kondisi daerah, bukan hanya soal tata ruang tapi juga perekonomian,” ungkap Kang HES.
Kang HES juga mengajukan pertanyaan terkait masalah banjir di Karangligar yang terjadi setiap tahun saat musim penghujan. Ia berharap adanya solusi dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, untuk wilayah Karawang Selatan, Kang HES menegaskan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjadi wilayah pertambangan, melainkan akan dijadikan zona kars, hutan lindung, perkebunan, peternakan, dan wisata.
Rapat kerja ini menjadi forum penting dalam mengevaluasi dan menyusun langkah-langkah selanjutnya terkait perubahan RTRW Kabupaten Karawang demi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.