KBEONLINE.ID- Bahaya guru pedofil di dunia Pendidikan Karawang menimbulkan keprihatinan dan sorotan dari berbagai kalangan. Guru yang harusnya jadi pendidik dan teladan bagi siswa malah merusak mental siswa.
Dengan modus dibujuk rayu dan diimingi-imingi diberi nilai bagus, sebanyak lima orang siswi SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang dicabuli SP alias PJ (45) yang merupakan gurunya sendiri. Tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para korban merupakan masih duduk di kelas 5 SDN. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran. SP mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah di lakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.
Baca Juga:Begini Penampakan Rumah Makan Saung Kabogoh Karawang Setelah Terbakar, Tinggal PuingSharp Indonesia Ramaikan Jak Japan Matsuri 2023: Perdalam Pemahaman antara Warga Jepang dan Indonesia
Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-imingin terhadap korban.
Dengan mengatakan “Mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayani bagian tubuh korban.
Aksi pencabula ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.
Tersangka dan korban chat mam, pap, sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kakak korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban.
Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.