“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.
Bahaya Pedofilia
Pedofilia adalah sebuah gangguan kejiwaan di mana penderitanya mengalami kelainan seksual menyukai anak kecil. Rata-rata yang menjadi pedopil (pelaku pedofilia) adalah dari golongan pria.
Penderita pedofilia biasanya melakukan ancaman kepada korbannya untuk tidak membeberkan rahasia. Tak jarang pelakunya melibatkan anggota keluarga sendiri.
Baca Juga:Begini Penampakan Rumah Makan Saung Kabogoh Karawang Setelah Terbakar, Tinggal PuingSharp Indonesia Ramaikan Jak Japan Matsuri 2023: Perdalam Pemahaman antara Warga Jepang dan Indonesia
Anak-anak yang menjadi korban pedofilia akan mendapatkan gangguan secara fisik dan mental. Mereka akan tumbuh dengan kelainan seksual yang sejenis dan bisa melakukan hal yang sama sebagai balas dendam terhadap keburukan dan kepahitan yang mereka rasakan.
Gangguan dan trauma tersebut bisa terjadi dalam jangka yang panjang bila tak segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Banyak di antara pedopil yang mengaku bahwa aksinya muncul karena dorongan syahwat dalam dirinya. Banyaknya dorongan syahwat, akan semakin memicu nafsu syahwat yang tentunya membutuhkan penyaluran. Penyaluran pun semakin beragam dan di antaranya adalah pelecehan seksual terhadap anak atau pedofil ini.
Semakin banyaknya kasus pedofil menunjukkan bahwa pertumbuhan budaya seks bebas sudah pada tingkat yang parah dan memprihatinkan. Kegeraman terhadap pedopil memunculkan wacana agar pelaku pedofilia dihukum kebiri. Dari hukuman kebiri ini diharapkan akan membuat jera pelaku pelecehan seksual ini.
Namun di dalam Islam sendiri mengharamkan hukum kebiri. Kebiri memiliki arti memotong dua buah dzakar yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Ada beberapa hadits terkait keharaman kebiri.
Dari Ibnu Mas’ud ra. dia berkata : “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi Saw. sedang kami tidak bersama isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi Saw.) Bolehkah kami melakukan pengebirian? Maka Nabi Saw. melarang yang demikian“. (Hr. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Ada hadits lain juga yang menunjukkan larangan Rasulullah Saw. terhadap pengebirian.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Saung Kabogoh Dekat Pemda 2 Karawang Terbakar Hebat68 Brand Ternama Sudah Bergabung di Summarecon Villaggio Outlets Karawang, Sebulan Buka Jumlah Pengunjung Sudah 1 Juta Orang
Dari Sa’ad bin Abi waqqash Ra. dia berkata Rasulullah telah menolak Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah Saw. mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian (HR Bukhari dan Muslim).