Cara Agar Tidak Terjadi Pedofilia
Yang pertama, tentu keluarga harus menjadi benteng yang kokoh untuk melindungi anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Bekali anak dengan akidah yang kuat serta berikan pemahaman tentang penjagaan aurat dan hukum-hukum dasar lainnya yang terkait dengan hukum pergaulan.
Jalin komunikasi terbuka dan erat sehingga bisa mencegah secara dini ketika ada permasalahan pada anak.
Yang kedua, masyarakat harus pro-aktif untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan jika terjadi hal-hal yang tidak semestinya. Tingkatkan kepedulian jika melihat sesuatu yang tidak wajar.
Baca Juga:Begini Penampakan Rumah Makan Saung Kabogoh Karawang Setelah Terbakar, Tinggal PuingSharp Indonesia Ramaikan Jak Japan Matsuri 2023: Perdalam Pemahaman antara Warga Jepang dan Indonesia
Yang ketiga, peran negara sebagai pencegah dan pemberi sanksi khususnya pada pelaku pelecahan seksual ini. Negara bisa membatasi bahkan melarang sama sekali segala hal yang berbau pornografi dan pornoaksi.
Segala media dari mulai buku, media sosial, tv, internet dan lain-lain tidak diberi celah untuk menampilkan pornografi dan pornoaksi.
Para pelaku pedofilia akan diberi sanksi sebagiamana hukum zina dan liwath sesuai dengan jenis kemaksiatannya. Sanksi tegas ini akan membuat jera para pelaku tindak kekerasan seksual. Ketiga poin di atas akan bisa diterapkan dengan dukungan sistem yang mengimani Alquran dan ash-shunnah dengan kaffah.
Gangguan psikoseksual, umumnya mempengaruhi orang dewasa, ditandai dengan minat seksual atau upaya untuk terlibat dalam tindakan seksual dengan anak-anak atau pra-remaja. Istilah ini digunakan untuk menggantikan pedofil dengan gangguan pedofilia.
Gangguan tersebut adalah salah satu dari beberapa gangguan parafilik, yang melibatkan minat, praktik, atau perilaku seksual atipikal atau parafilia.
Namun secara eksplisit membedakan antara parafilia dan gangguan parafilik, dengan mengenali bahwa individu dapat menunjukkan atau terlibat dalam berbagai minat, keinginan, praktik, atau perilaku seksual atipikal yang tidak dalam dirinya sendiri, dan itu disebut dengan penyakit mental.
Menurut skema diagnostik ini, parafilia diakui sebagai gangguan parafilia hanya jika satu atau lebih kriteria berikut terpenuhi, memiliki gangguan sosial atau keinginan memberi penderitaan (pada korban), dengan alasan yang tidak masuk akal; dan perilaku yang dapat merugikan orang lain.