KBEONLINE.ID- Begini Modus Pencabulan Guru pada 5 Murid SD di Purwasari. Dibujuk rayu dan diiming-imingi diberi nilai bagus, sebanyak lima orang siswi SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang dicabuli SP alias PJ (45) yang merupakan gurunya sendiri.
Tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para korban merupakan masih duduk di kelas 5 SDN. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan di saat jam pelajaran. SP mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah dilakukan dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023.
“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Baca Juga:DPRD Sebut Karawang Selatan Tak Boleh Lagi Jadi Wilayah PertambanganKomisi III DPRD Karawang Ingatkan DLH Untuk Data Pohon Yang Rawan Tumbang
Jalil mengatakan, modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap korban.
Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.
Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.
Tersangka dan korban chat mam, pap, sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kakak korban bahwa chat guru sudah melecehkan korban. Kemudian di Sabtu (17/11/2023) kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban.
Kemudian ibu korban bertanya kepada korban. Menurut korban sekitar bulan Agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku.
Korban sedang belajar di kelas, korban duduk di kursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri di sebelah korban, lalu tangan pelaku masuk ke dalam hijab korban, memeluk korban.