Kemudian memegang dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku di dalam hijab korban. Kemudian pelaku berpindah ke korban yang lain. Satu hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali dan terjadi ke beberapa korban.
Lalu korban menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan di kelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku.
Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Baca Juga:DPRD Sebut Karawang Selatan Tak Boleh Lagi Jadi Wilayah PertambanganKomisi III DPRD Karawang Ingatkan DLH Untuk Data Pohon Yang Rawan Tumbang
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (rie)