KBEONLINE.ID- Seorang Kakek atau aki-aki Biadab Hamili Gadis Muda Dituntut 14 Tahun Penjara.
JPU Kejari Kota Bandung menjatuhkan tuntutan terhadap US (60) selama 14 tahun penjara. Kakek asal Astanaanyar itu dituntut bersalah setelah tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun hingga hamil.
Tuntutan untuk US dibacakan JPU Ambar Arum di PN Bandung yang digelar secara tertutup Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:Alam Karawang Selatan Makin Rusak, Para Oknum Sibuk Cari Untung, Tambang Batu Ilegal Dibiarkan1 dari 3 Pembacok Siswa SMK Dengklok Dibekuk Setelah Kabur ke Bogor
Selain pidana badan, US turut dituntut pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian bunyi salinan tuntutan yang dibacakan JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberitakan dari perbuatan terdakwa yaitu telah merusak masa depan korban. Sementara, hal yang meringankan yaitu US belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
US dituntut bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair. Dalam tuntutannya, JPU juga memerintahkan US tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil berumur 9 bulan.
Di dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan memilukan yang dialaminya.
Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun tersebut sudah hamil 7 bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke polisi hingga US akhirnya dijebloskan ke penjara. **