“Tentu saja silakan memilih tetapi tidak boleh kemudian kepala desa diorganisir untuk memiliki paslon tertentu, tidak boleh. Apalagi ketika kampanye nanti kepala desa punya ngumpulin warganya untuk milih seseorang, enggak boleh, itu pidana,” pungkas Bagja.
Dinilai Masuk Angin
Sementara itu sejumlah kalangan mengaku kecewa atas sikap Bawaslu itu. Dan menilainya sebagai tidak obyektif dan masuk angin.
” Setelah Mahkamah Keluarga (MK) melalui Sang Paman, apa Bawaslu juga ikut2an masuk angin? Padahal bukti2 di lapangan sudah nyata… Apa Ketua Bawaslu tidak mengambil pelajaran dari kisah akhir Sang Paman di MK?” ujar pegiat sosial Mohamad Guntur Romli/ **