KBEONLINE.ID- Rapat Koordinasi Soal Aturan Kampanye digelar. Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Terpadu dengan Bawaslu, Pemda Kabupaten Karawang beserta 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Kadiv Sosialisasi, Partisifasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, rapat koordinasi terpadu tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi kampanye kepada seluruh peserta rapat.
“Masa kampanye akan digelar H-7 dan akan dilaksanakan selama 75 hari. Untuk itu, rapat koordinasi terpadu ini untuk mensinergikan pemahaman aturan, seperti titik lokasi larangan pemasangan APK, metode kampanye dan tahapan pemilu kepada semua peserta pemilu dan stakeholder terkait,” kata Ikmal, Rabu, 21/11/2023.
Baca Juga:Tim Pemilih Muda Prabowo- Gibran Pilih Sekretariat Nempel dengan Kantor DPP PDIP, Guntur Romli: Apa Tujuannya?Ikuti Jejak Jokowi, Brow Kaesang Diam- diam Datangi Romo Al Baghdadi di Dengklok
Selain itu, kata dia, kegiatan ini merupakan langkah prepentif dalam meminimalisir potensi-potensi pelanggaran dalam masa kampanye. “Kalau regulasi di sampaikan dan dipahami sebelum kampanye, minimal perserta pemilu sudah punya bahan dan bisa memproteksi diri apa yang tidak boleh dan apa yang boleh dilakukan,” jelas Ikmal.
Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam Pemilu 2019 yang diselenggarakan dari bulan Oktober 2018-April 2019 lalu dengan Pemilu 2024 mendatang. Perbedaan tersebut seperti dalam hal waktu masa kampanye dan jumlah atribut kampanye.
“Pada Pemilu 2019 waktu masa kampanye lebih panjang, yakni selama 6 bulan. Sedangkan Pemilu 2024 ini hanya 75 hari. Jumlah atribut kampanye pada 2019 juga dibatasi, setiap parpol hanya boleh pasang 10 baliho di setiap desa, tapi untuk Pemilu 2024 tidak dibatasi,” tutur Ikmal.
Ia mengungkapkan, dalam Pemilu 2024 ini akan ada tambahan titik lokasi yang dilarang dalam pemasangan Alat Perga Kampanye (APK), yaitu di area lapang Karangpawitan, Alun-Alun Karawang, dan Jl Ahmad Yani (dari bunderan Ramayana sampai Lampu merah RMK).
Selain itu, ada juga tambahan larangan pemasangan APK di area fasilitas publik, seperti terminal, halte, stasiun, tiang PJU, tiang APILL, jembatan penyebrangan orang, dan pasar.