KBEONLINE. ID- Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini mencuat ke publik saat beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL.
Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Baca Juga:Megawati Kumpulkan Para Kader di Bali Secara Tertutup, Pertajam Siasat ‘Perang Darat’ PilpresHeboh Dokumen Pencopotan 4 Menteri PDIP yang Diteken Pratik. Istana Membantah
Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023.
Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu
SYL kemudian buka suara soal laporan dugaan pemerasan kepadanya yang terdaftar di Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023. SYL mengatakan telah diperiksa di Polda Metro Jaya selama tiga jam.
“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023, jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan,” ujarnya.
Baca Juga:Ayo Berburu Produk UMKM Unggulan Kabupaten Bekasi Perikanan di Gedung Juang TambunPj Bupati Bekasi Larang ASN Berfoto dengan Gaya Nomor Urut Caleg, Jika Tetap Melanggar Ini Sanksinya…
SYL menyebut pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama. Ia mengaku kelelahan.
“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang,” lanjutnya.
Hampir dua bulan usai menerima laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL, pihak Polda Metro Jaya lalu menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada Jumat (6/10).