Firli Bahuri Tersangka, Wajah Hukum Masa- masa Akhir Jokowi Rusak Parah

Rumah Mewah Ketua KPK Terhubung Tempat Pijat
Rumah Mewah Ketua KPK Terhubung Tempat Pijat
0 Komentar

Firli turut bicara mengenai situasi batinnya saat diperiksa pekan lalu. Firli merasa asing dengan Mabes Polri walau pernah puluhan tahun berdinas sebagai anggota Polri.

“Saya tentu bertanya 40 tahun mengabdi di lembaga Polri, tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah mengabdi di sana? Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya,” ujar Firli.

“Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023. Saya bermaksud menyampaikan perasaan ketidakadilan itu ada, dirasakan. Dan benar adanya,” tambahnya.

Baca Juga:Megawati Kumpulkan Para Kader di Bali Secara Tertutup, Pertajam Siasat ‘Perang Darat’ PilpresHeboh Dokumen Pencopotan 4 Menteri PDIP yang Diteken Pratik. Istana Membantah

Drama pemerasan pimpinan KPK kepada SYL kini memasuki babak baru. Firli ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu disampaian oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak pada Rabu (22/11) malam.

“Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.

“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelas Ade.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Firli melalui pengacaranya juga telah merespons penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Tim pengacara Firli mengatakan Ketua KPK itu akan mengikuti tiap proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian saat dihubungi.

Baca Juga:Ayo Berburu Produk UMKM Unggulan Kabupaten Bekasi Perikanan di Gedung Juang TambunPj Bupati Bekasi Larang ASN Berfoto dengan Gaya Nomor Urut Caleg, Jika Tetap Melanggar Ini Sanksinya… 

Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Dia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

0 Komentar