KBEONLINE. ID- UMK Karawang Direkomendasikan Rp 5. 797.000, Naik 600 ribuan. Angka itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang merekomendasikan kenaikan upah Karawang di Tahun 2024 sebesar 12 persen.
Saat rapat digelar, Aliansi buruh Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang seharian, Rabu (23/11/2023).
Diketahui rapat Depekab yang dilaksanakan di lantai tiga Kantor Bupati Karawang berlangsung alot. Dilaksanakan dari sing hari hingga malam hari.
Perwakilan buruh meminta kenaikan UMK Karawang untuk naik 15 persen.
Baca Juga:Firli Bahuri Tersangka, Wajah Hukum Masa- masa Akhir Jokowi Rusak ParahMegawati Kumpulkan Para Kader di Bali Secara Tertutup, Pertajam Siasat ‘Perang Darat’ Pilpres
Sementara itu dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kenaikan upah sebesar 1,98 persen sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.
“Saat rapaat diputuskan kenaikan UMK Karawang yang akan direkomendasikan yakni 12 persen, ” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi.
Melalui surat 561/6071/Disnakertrans yang ditandatangani Plt Bupati Karawang direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kenaikan UMK Karawang sebesar Rp600. 000 menjadi sebesar Rp 5. 797.000 dari sebelumnya Rp 5. 176.000.
“Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur. Tanggal 29 sampai 30 November kami akan melakukan aksi besar-besaran, ” kata Dion Untung Wijaya, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang. ***