Surat izin terbang bayi merupakan salah satu dokumen penting yang perlu Bunda persiapkan saat berencana membawa bayi naik pesawat. Selain itu, terdapat beberapa syarat naik pesawat untuk bayi dari berbagai maskapai yang Bunda harus tahu.
Pentingnya surat izin ini terletak pada fakta bahwa keberadaan surat tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus orang tua penuhi jika ingin membawa bayi saat bepergian dengan pesawat.
Surat izin terbang bayi sendiri merupakan dokumen resmi yang menyatakan kelayakan bayi untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Baca Juga:Aman untuk Anak, Ide Membuat Sensory Play Menggunakan Bahan Makanan6 Bahan Makanan untuk Sensory Play Anak yang Dijamin Aman!
Surat ini bisaBunda iperoleh setelah bayi menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter spesialis anak. Sebelum mengeluarkan surat izin terbang, dokter spesialis anak akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bayi.
Umumnya, bayi boleh naik pesawat setelah usianya mencapai lebih dari satu bulan. Tetapi hal ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Setiap maskapai memiliki persyaratan yang berbeda-beda terkait usia bayi yang diizinkan naik pesawat.
Apa saja syarat naik pesawat untuk bayi dari berbagai maskapai?
– Bayi yang berusia di bawah 2 hari tidak mendapat izin untuk melakukan perjalanan udara.
– Untuk bayi yang lahir prematur, perlu menyertakan surat izin terbang bayi.
– Bayi yang berusia di atas 7 hari harus menyertakan surat izin terbang bayi.
– Anak yang berusia di atas 2 tahun tidak perlu membawa surat izin terbang.
– Harga tiket pesawat untuk bayi setara dengan 20% dari tarif dewasa.
Persyaratan dari Lion Air
Berikut adalah persyaratan surat izin terbang bayi dari maskapai Lion:
Baca Juga:Bisa Lakukan di Rumah, Inspirasi Permainan Sensorik untuk Melatih Sensorik AnakBunda Harus Tahu! Manfaat Sensory Play untuk Anak, Bisa Bantu Kontrol Emosi
– Bayi yang berusia kurang dari 2 hari tidak boleh melakukan perjalanan udara.
– Bayi yang berusia antara 3-7 hari wajib memiliki surat izin terbang bayi yang bisa Bunda peroleh dokter spesialis anak, dan surat izin tersebut harus diterbitkan kurang lebih 3 hari sebelum waktu keberangkatan.