KARAWANG- Sejumlah pejabat di Karawang diperiksa oleh penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkarak dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 yang saat ini sudah menjerat tiga tersangka.
Pejabat di Karawang yang ikut diperiksa termasuk Sekda Karawang, Acep Jamhuri dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPUPR Karawang pada tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima menyebut pejabat di Karawang yang ikut diperiksa termasuk Sekda Karawang, Acep Jamhuri dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPUPR Karawang pada tahun 2019.
Baca Juga:DPRD Karawang Minta DLHK Sisir Masyarakat Terdampak Kebakaran TPAS JalupangAnggota DPRD Kabupaten Karawang: Jalupang Masih Upaya Pemadaman
“Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Itupun 3 ,5 hektare tanahnya bukan berada di Karawang tapi berada di Subang.
Lokasi tanah yang ada di Karawang ini berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari dengan izin lokasi peruntukannya untuk dipergunakan membangun perumahan. Diduga T terlibat aktif mengurusi pembelian serta pengurusan izin di titik ini. Dan pejabat-pejabat Karawang yang diperiksa juga kaitan dengan hal tersebut.
Tersangka Y diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI, kemudian tersangka AS ialah dari pihak swasta dan tersangka TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.
Acep Jamhuri, yang kini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN.