Harusnya sesuai aturan di bekas galian ini harus direhabilitasi dan menajdi tugas pengelola dalam hal ini PT Atlasindo Utama.
Biasanya ketika mengurus perizinan ada deposit ke kas negara yang akan digunakan untuk rehabilitasi ketika pengelola galian setelah selesai beroperasi tidak melakukan rehabilitasi.
“Tapi jika tidak segera direhabilitasi, terutama yang dilahan Perum Perhutani, bersama SCF kami dan beberapa elemen masyarakat akan mengajak Perum perhutani untuk merehabilitasi hutan di Sinalanggeng, supaya daya dukung kawasannya untuk satwa liar meningkat.” terang nya. **