KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menyelesaikan izin sebelum menyelenggarakan kampanye di lembaga pendidikan dan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Rabu (29/11/223).
Mari menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023, peserta pemilu diizinkan menggunakan fasilitas pendidikan dan pemerintahan dengan memenuhi beberapa syarat tambahan.
“Izin dari pemilik fasilitas, seperti rektor atau direktur, diperlukan jika mereka ingin berkampanye di perguruan tinggi. Sementara di lembaga pemerintah, izin dari pejabat terkait juga harus diperoleh,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Karawang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Salah Satu Perusahaan di KIICSosper No 2 Tahun 2023, Sri Rahayu Berharap Masyarakat Kelurahan Karangpawitan Bisa Memahami Hak Perempuan
Mari juga mengingatkan bahwa peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan atribut partai atau calon saat melakukan kampanye di sarana tersebut.
“Peserta pemilu dilarang membawa, memakai, atau membagikan alat peraga kampanye di perguruan tinggi dan lembaga pemerintah, sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023,” tegasnya.
Dalam konteks pelanggaran terhadap aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2023, Mari menyatakan bahwa sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentang sanksi, itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun pasti akan ada konsekuensinya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bawaslu,” tutupnya.