KBEONLINE.ID- KPU Karawang secara resmi membuka rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dimulai pada 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023, dengan pengumuman hasil pada 24 Januari 2024.
Calon anggota KPPS diwajibkan memiliki kompetensi di bidang IT, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan menggunakan aplikasi Sirekap.
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, menjelaskan bahwa persyaratan umum pendaftaran calon anggota KPPS mencakup batas usia 17 hingga 55 tahun.
Baca Juga:Jelang Musim Hujan, BPBD Karawang Ambil Langkah AntisipatifTak Tahan Kemacetan, Bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh
Selain itu, ada penekanan pada keunggulan keahlian di bidang IT. Formasi anggota KPPS bisa disesuaikan dengan kebutuhan PPS setempat, dengan dorongan untuk memperbanyak regenerasi anggota KPPS yang lebih muda.
Ikmal menyoroti kebutuhan sekitar 48.230 anggota KPPS di Karawang, yang akan ditempatkan di 6.890 TPS di 309 Desa atau Kelurahan.
Ikmal juga mengingatkan PPS dan PPK setempat untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS handal dalam menggunakan IT dan dalam kondisi sehat untuk memaksimalkan kinerja di TPS.
Pengamanan Langsung Pemilihan Umum (Pamsung) tidak memiliki persyaratan khusus dalam seleksinya, memungkinkan penggunaan linmas jika tersedia di wilayah TPS, atau melibatkan tokoh masyarakat setempat jika diperlukan. **