KBEONLINE. ID- wanitaKajian Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 kembali disorot.
Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mengingatkan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh tidak gegabah menyetujui perubahan RTRW tersebut.
Konsultasi publik termasuk ekspose perubahan RTRW sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun berakhir gaduh.
Baca Juga:KPU Karawang Terima Logistik Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten KarawangKPU Karawang Secara Resmi Buka Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023 Mendatang
Kalangan aktivis dan masyarakat ketika itu memprotes rancangan perubahan RTRW karena dianggap hanya mementingkan segelintir pengusaha. Bukan semata-mata mengakomodir kepentingan proyek strategis nasional (PSN) di Karawang.
Belakangan, Komisi III DPRD juga menagih Pemkab Karawang ihwal Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2011-2031.
DPRD Karawang memberi Pemkab waktu 1 bulan untuk mengajukan perubahan RTRW agar bisa segera dibentuk panitia khusus (pansus).
Menyikapi hal itu, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin mengingatkan Plt Bupati Karawang tidak gegabah menyetujui perubahan RTRW.
Plt Bupati, kata Robin, harus mengkaji kembali penyusunan draft perubahanan RTRW tersebut. Sebab ia menilai bupati saat ini tidak terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya sejak awal. Apalagi Plt Bupati akan segera didefinitifkan menjadi Bupati, tentu tanggungjawab dan wewenangnya akan jauh lebih besar.
Sehingga perlu dilihat kembali, apakah betul perubahan RTRW itu untuk kepentingan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Intinya bahwa dia jangan hanya menerima itu matang terus menyetujui. Plt Bupati harus mau capek, mereview itu, melihat kembali penyusunannya dari awal, dan itu harus dikaji secara terperinci oleh dia,” tegas robin dikantornya, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga:Jelang Musim Hujan, BPBD Karawang Ambil Langkah AntisipatifTak Tahan Kemacetan, Bapak Bersarung Ngamuk ke Massa Buruh
“Tata ruang memang penting untuk dirubah, tapi bupati saat ini jangan seperti beli kucing dalam karung, perubahan RTRW harus diperiksa lagi dari A sampai Z. Libatkan para ahli, libatkan banyak pihak, baru nanti bisa diajukan untuk disahkan menjadi perubahan tata ruang. Jadi jangan hanya menerima matang yang hari ini sudah disusun,” kata Robin.
Pendiri Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) ini menambahkan, dari pengamatannya, selama ini ekspose perubahan RTRW belum mensosialisasikan secara utuh kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), kemudian draft RTRW ini juga belum mebahas rencana strategis daerah, terutama penanganan banjir karang ligar dan penataan situ kamojing.