Hal lain yang menjadi kontroversi dalam perubahan RTRW, yakni adanya perluasan zona Industri ke wilayah kecamatan yang seharusnya tidak terjadi, seperti Kecamatan Pangkalan, Kota Baru dan Rengasdengklok.
Kemudian ada juga penambahan zonasi untuk kawasan permukiman dan perkotaan di zona hijau.
“Ini berbahaya, dia harus lihat detail demi detail, umpama ini dulu hutan, tapi nanti jadi pabrik, kaya Pangkalan itu kan merupakan kawasan lindung. Karst Karawang itu jangan sampai rusak, karena apabila rusak tentu bencana banjir Karawang sudah menanti. Ini dampak alam yang tidak bisa dianggap remeh,” tandasnya. (*)