Duduk Perkara Rebutan Warisan 18 Hektare Lahan antara Ibu dan Anak di Rengasdengklok, Pandangan dari Kedua Pihak

Duduk Perkara Rebutan Warisan 18 Hektare Lahan antara Ibu dan Anak
Duduk Perkara Rebutan Warisan 18 Hektare Lahan antara Ibu dan Anak
0 Komentar

Ooy menjelaskan, mengenai warisan 16 hektare yang menjadi sumber persoalan waris, sang ibu telah mendapatkan hak baginya sesuai dengan hukul islam yang bersumber dari alquran dan hadist.

“Ibu mendapatkan harta warisan setara dengan seperdelapan bagian istri. Keputusan ini diambil tanpa paksaan, dengan persetujuan ibu yang didukung oleh saksi-saksi dan materai. Setelah pembagian, ibu hidup bersama suaminya tanpa membawa anak-anaknya,” terang Ooy.

“Beberapa waktu setelah itu, dua hektar warisan ibu kabarnya dijual dan digunakan untuk membeli rumah. Namun, rumah tersebut hanya bertahan beberapa bulan sebelum dijual lagi. Saya sebagai anak pertama merasa khawatir dan ketakutan dengan situasi ini, terutama karena ibu terus mengejar saya dan mencari uang dengan cara yang membebani anak-anaknya,” terang Ooy.

Baca Juga:Geliat Tubuh dan Perasaan Tenang Saat Menari Jaipong, Ariel Tatum: Aku Memang CentilRame Tuduhan Aturan Debat KPU Diubah karena Gibran Takut Debat Sendirian, Kubu 02 Rame-rame Membantah

Ooy melanjutkan, setahun setelahnya, ibunya berusaha untuk mengambil hak bagian dari anaknya dan situasi menjadi kian rumit karena ada hasutan dan tekanan dari pihak ketiga.

“Terus terang saya terpengaruh secara mental, mencoba memahami situasi dengan membaca berita dan mendapatkan informasi dari tetangga. Tapi berat sekali, saya tidak ingin situasi menjadi seperti ini,” terang Ooy.

Ooy juga menjelaskan bahwa warisan yang menjadi persoalan merupakan harta sang ayah sebelum menikah dengan ibunya.

“Harta ini milik ayah jauh sebelum menikah dengan ibu alias harta bawaan. Itu yang saya tahu, dan ada saksi untuk hal tersebut. Jadi ini bukan harta gono-gini,” terang Ooy.

Ooy menerangkan bahwa ia berharap persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi isu liar pasca ramai di media sosial dan juga disebarluaskan oleh tokoh publik.

“Saya hanya berharap bertemu dengan ibu, membicarakan hal ini baik-baik. Saya sendiri berharap bisa mediasi. Meskipun sudah empat kali mediasi batal secara sepihak,” terang Ooy.

Kuasa hukum Ooy, Dadi Mulyadi dari LBH Cakra dalam hal ini pun menyampaikan keinginan serupa dengan kliennya. Ia mengatakan pihaknya dalam hal ini berupaya menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

0 Komentar