Komisi IV Mediasi Perselisihan Perusahaan dan SPTP

Komisi IV DPRD Karawang melakukan mediasi terkait perselisihan antara manajemen PT Chiyoda Integre Indonesia dengan Serikat Pekerja tingkat Perusahaan (SPTP).
Komisi IV DPRD Karawang melakukan mediasi terkait perselisihan antara manajemen PT Chiyoda Integre Indonesia dengan Serikat Pekerja tingkat Perusahaan (SPTP).
0 Komentar

KARAWANG– Komisi IV DPRD Karawang melakukan mediasi terkait perselisihan antara manajemen PT Chiyoda Integre Indonesia dengan Serikat Pekerja tingkat Perusahaan (SPTP).

Perselisihan hubungan industrial tersebut ditenggarai terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin mengungkapkan pihaknya menerima kedatangan perwakilan manajemen dan serikat pekerja PT Chiyoda Integre Indonesia guna mencari solusi terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja dikarenakan perushaan sedang melakukan efisiesnsi.

“Alhamdulilah hasilnya kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan,” kata Asep Ibe sapaan akrabnya.

Baca Juga:Persika 1951 Matangkan Persiapan Jelang Liga 3 Seri 1 Jawa BaratPlt Bupati Karawang Diminta Jangan Gegabah Setujui Perubahan RTRW

“Dengan mekanisme pensiun dini dengan nominal 1,7 kali undang-undang yang berlaku, total yang akan di pensiun dini kan sebanyak 36 orang dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama sebanyak 15 orang sisanya pada periode berikutnya,” jelasnya. (*)

0 Komentar