Lebih lanjut ia menerangkan, para pelaku yang berprofesi sebagai seorang security dan penanggung jawab perusahaan penyalur tenaga kerja ini rupanya telah melancarkan aksi penipuannya sejak awal bulan Mei 2023 kemarin.
Pada saat melancarkan aksi penipuannya tersebut, para pelaku mulai menyasar korbannya hingga membujuk para korban dengan meminta sejumlah uang administrasi dengan besaran nominal mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.
“Jadi untuk semakin meyakinkan korbannya, AS dengan KD ini memberikan baju atau seragam security kepada para korban.
Baca Juga:Pesantren Cipasung Didatangi Semua Capres, Ternyata Sang Kiai Dukung Capres Ini…Pagi-pagi Anies Baswedan Blusukan ke Pasar Baru Karawang, Para Pedagang dan Pembeli Mengeluh Harga Tinggi
Kemudian ditambah dengan memberikan pelatihan-pelatihan seperti baris-berbaris hingga pelatihan terkait dengan persoalan SOP pengamanan disuatu perusahaan industri, dan para pelaku juga turut memberikan surat pengantar tugas kepada setiap korbannya yang akan ditugaskan di lokasi perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Wirdhanto menegaskan, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.
“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil di amankan pihaknya, diantaranya itu yakni satu stel seragam baju security, kwitansi-kwitansi cicilan uang dari para korban, dan termasuk surat pengantar tugasnya yang semakin meyakinkan para korbannya bahwa korban sudah mendapatkan posisi pekerjaannya sebagai petugas keamanan disebuah perusahaa di daerah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, untuk warga Karawang, kami disini tentunya memberikan himbauan serta memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga masyarakat untuk bisa bijak dalam memilah dan memilih perusahaan-perusahaan yang menawari pekerjaan.
Sehingga tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” tambah Wirdhanto mengimbau. **