KBEONLINE.ID-Buruh magang keluhkan besaran upah harian.Kenaikan UMK yang baru saja disahkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan sepertinya belum dapat di rasakan oleh seluruh pekerja di setiap perusahaan.
Pasalnya, Kenaikan UMK hanya berlaku dan diterapkan kepada mereka pekerja yang berstatus karyawan tetap atau kontrak PT.
Sementara pekerja dengan status magang masih tetap dengan upah harian. Padahal, pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja magang sama dengan pekerja lainnya diperusahaan.
Baca Juga:2 Penipu Ratusan Calon Satpam Dibekuk, Nih Tampangnya……Pesantren Cipasung Didatangi Semua Capres, Ternyata Sang Kiai Dukung Capres Ini…
Hal ini tentu sangat merugikan bagi mereka pekerja dengan status kontrak magang. Dengan upah harian sewaktu – waktu dapat di off dengan alasan tidak ada kerjaan namun kenyataannya perusahaan menerima pekerja baru.
Salah satu pekerja dengan status kontrak magang yang tidak ingin namanya ditulis menceritakan pengalamannya saat bekerja di satu perusahaan dengan status kontrak magang.
“Saya hampir dua bulan dirumahkan dengan alasan tidak ada barang atau tidak ada kerjaan. Tapi info dari teman saya yang masih kerja di pt itu katanya banyak penerimaan karyawan baru dengan status kontrak yang sama.” Ujar N inisial samaran. Kepada Cikarang Ekspres. Selasa, 5/11.
Selain itu, hal yang mengherankan adalah ketika mengecek saldo jaminan sosialnya ternyata masih kosong. Padahal N bekerja sudah 3 kali menerima upah.
“Saya ngga tau apakah saya didaftarkan atau tidak sebagai peserta BPJS. Tapi, kartu dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan ada. Apakah iuran BPJS saya tidak dibayarkan oleh yayasan atau apa saya ngaa tau. Yang jelas saat saya ngecek saldo BPJS Ketenagakerjaan saya, saldonya kosong.” Ungkapnya.
Saat ditanya seperti apa isi perjanjian kotraknya, N menjawab tidak dikasih salinan perjanjian kotraknya. Jangankan salinan perjanjian kontrak, untuk sekedar foto saja tidak diizinkan oleh pihak yayasan pada saat tanda tangan.
“Jangankan salinan perjanjian kotraknya bang, saya mau foto perjanjian kontrak aja tidak boleh sama pihak yayasan”. Jelasnya.