Buruh Magang Keluhkan Besaran Upah Harian, Kenaikan UMK Hanya Dirasakan Buruh Tetap

Buruh magang keluhkan besaran up
DEMO BURUH MAGANG: Buruh magang keluhkan besaran up
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Bidang pelatihan kerja Disnaker Kabupaten Bekasi menyampaikan. Untuk perjanjian kontrak kerja, baik kontrak magang atau kontrak kerja antar waktu, kedua belah pihak seharusnya memegang masing-masing perjanjian tersebut.

“Kalau untuk mou atau perjanjian kontrak kerja. Seharusnya masing-masing pihak yaitu pekerja dan perusahaan mengang perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati bersama.” Ungkap Widi Kabid ketika dihubungi melalui telepon selulernya. **

Laman:

1 2
0 Komentar