Sementara itu, Kepala Bidang pelatihan kerja Disnaker Kabupaten Bekasi menyampaikan. Untuk perjanjian kontrak kerja, baik kontrak magang atau kontrak kerja antar waktu, kedua belah pihak seharusnya memegang masing-masing perjanjian tersebut.
“Kalau untuk mou atau perjanjian kontrak kerja. Seharusnya masing-masing pihak yaitu pekerja dan perusahaan mengang perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati bersama.” Ungkap Widi Kabid ketika dihubungi melalui telepon selulernya. **