KARAWANG – Dua tersangka, AS (56) dan KD (56), telah ditangkap oleh Polres Karawang karena menipu 139 calon tenaga kerja. Keduanya, yang merupakan kepala cabang dan pekerja di PT.KOBRA JAGA NEGARA, yayasan penyalur tenaga kerja di Bekasi, memberikan iming-iming pekerjaan sekuriti di PT CI Purwakarta dengan meminta uang.
“AS sebagai kepala cabang dan KD sebagai pekerjanya menipu para calon tenaga kerja dengan janji pekerjaan di PT CI,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin, (5/12/2023).
Untuk memperkuat penipuannya, kedua pelaku mengklaim bekerjasama dengan PT CI untuk penyaluran tenaga kerja sebagai sekuriti. Namun, setelah penyelidikan polisi, kerjasama tersebut ternyata tidak ada.
Baca Juga:Konsol Pilpres di Karawang, Anies: Respon dan Trend Kian Positif di JabarAnies Baswedan Seharian di Karawang: Berikut Daftar Aspirasi yang Ia Tangkap dari Warga
“Pelaku meminta uang administrasi Rp. 2 Juta hingga Rp. 4 Juta kepada korban dengan janji menyalurkan mereka sebagai sekuriti di PT CI. Namun, hingga saat ini, para korban tidak mendapatkan pekerjaan dan uang senilai Rp. 500 Juta raib,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk seragam security dan seragam safari, serta 2 lembar kwitansi penerimaan uang.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegasnya.