(1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat,
(2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi,
(3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.
Untuk syarat secara umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia; Beragama Islam;
Berbadan sehat; - Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan Mampu mengoperasikan
- Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Syarat khusus untuk Ketua Kloter:
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah:
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji; Memiliki sertifikat pembimbing manasik; Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
Berpendidikan paling rendah sarjana; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. **