Waspada Pesan Berantai Info Pemilu, Sekali Klik, Data Ponsel Langsung Diambilalih Hacker 

Waspada pesan berantai info Pemilu
Waspada pesan berantai info Pemilu
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Kepada warga diimbau waspada pesan berantai info Pemilu. Modusnya sekali klik data ponsel langsung diambilalih hacker.

KARAWANG- Menjelang Pemilu 2024, beredar di masyarakat pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp berupa format aplikasi dengan nama file ‘PPS Pemilu 2024’. Diketahui, pesan tersebut merupakan pishing (pengelabuan) yang dilakukan hacker untuk meretas dan mengambil alih kontrol pada gadget korban yang mengunduh pesan berantai tersebut.

Lebih parahnya lagi, data-data penting yang berada dalam gadget korban pun bisa diakses dan disalahgunakan oleh hacker yang melakukan pishing itu. Bahkan dapat membobil mobile banking pada gadget yang teretas.

Baca Juga:Proyek Lapang Sepakbola Rengasdengklok Disorot, Berpotensi Timbulkan MasalahAPK Ganjar dan Caleg PDIP Karawang Dirusak Orang Tak Dikenal

Dengan beredarnya pesan berantai tersebut, Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengimbau masyarakat agar tidak terkecoh akan pishing yang dilakukan hacker itu.

Sebab, katanya, untuk pendaftaran baik itu PPK, PPS dan KPPS hanya melalui website resmi KPU yakni SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC).

“Adanya broadcast di WhatsApp terkait aplikasi PPS Pemilu 2024 ini, kami perlu menyampaikan bahwa sejauh ini KPU RI ataupun KPU Kabupaten tidak menyediakan aplikasi yang perlu di download oleh badan Adhoc, baik itu PPK, PPS maupun KPPS,” kata Ikmal, kemarin (6/12).

Selain itu, Ia juga menyebut jika tahapan seleksi dalam pendaftaran PPK, PPS dan KPPS pun manual dengan menyerahkan berkas fisik. Dan untuk aplikasi yang digunakan oleh KPPS dalam tugasnya di Pemilu 2024 nanti pun menggunakan aplikasi Sirekap.

“Tidak ada aplikasi, dan diingatkan kembali bahwa semua tahapan seleksi mau itu PPK, PPS dan KPPS semuanya dengan menyerahkan berkas fisik dan jika melalui media lain pun itu melalui website SIAKBA,” Jelasnya.

Lanjutnya, untuk penggunaan aplikasi Sirekap oleh KPPS itu sendiri akan dilakukan pada saat Bimtek oleh PPS setelah anggota KPPS terbentuk.

0 Komentar