KBEONLINE.ID. Dugaan Korupsi PJU Dishub Karawang Jalan di Tempat ? Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rpb3,3 miliar yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, belum menemukan titik terang.
Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengklaim, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang, yang terdiri dari pejabat Dishub Karawang dan pihak kontraktor.
Baca Juga:Konser Musik Terbesar di Karawang Kembali Digelar di Grand Taruma: Woww Ada Seventeen – Meggy Diaz – DJ Rycko Ft. The Bagindas dan Dilla EristaSah, Kini Kabupaten Bekasi Miliki Pengawas Netralitas ASN di Pemilu 2024, Jangan Coba-coba
“Dari 26 yang diperiksa belum ada penetapan tersangka. Jadi masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kajari Karawang, Jumat 8 Desember 2023.
Dilanjutkan Kajari Karawang, pihaknya juga sudah memberikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. “Surat itu telah dikirim pada awal Desember kemarin. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Inspektorat,” kata Kajari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, mengatakan, dari 26 orang yang sudah diperiksa itu, terdiri dari penyedia dan pelaksana proyek.
“Sampai saat ini prosesnya masih berjalan. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman atas laporan tersebut, penyidik menemukan petunjuk dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan PJU di 25 titik yang tersebar di sejumlah tempat di Karawang,” ujar Rudi.
Dikatakan Rudi, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik sudah mengirimkan surat kepada 15 kontraktor.
“Proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2022 diduga diselewengkan, sehingga tidak sesuai kontrak,” kata Rudi. (siska)