KBEONLINE.ID- Proyek galian kabel PLN sambungan dari Gardu Induk (GI) Kawasan Industri Indotaisei Cikampek ke PT. ChangShin, di Desa Jomin Barat Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, terpantau pelaksanaan pemasanganya menyusuri bahu Jalan Raya Nasional, di wilayah Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, hingga wilayah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang masih dalam pengerjaan, Sabtu (9/12)
Namun sangat disayangkan, PT. PLN Karawang, yaitu perusahaan pelat merah yang bergerak dibidang energi terbesar di republik ini, dalam pengelolaanya dinilai tidak transparan, seakan ada yang ditutup – tutupi saat ditanya terkait perizinan proyek galian kabel, yang memakan bahu jalan umum lintas nasional.
Ketidak transparanan tersebut, sang pemangku hajat proyek galian kabel, pihak PLN yaitu Pipin dan Artha saat dikonfirmasi awak media KBE, enggan memberikan keterangan pers terkait perizinan proyek yang dikerjakan oleh PT. Pulodamar Abadi.
Baca Juga:Diduga Proyek Galian Kabel PLN oleh PT Pulodamar Abadi Belum Kantongi IzinProyek Galian Kabel PLN di Bahu Jalan Nasional di Purwakarta Legal atau Ilegal?
Bahkan Artha mengarahkan untuk konfirmasi ke Pak Ganjar, yang diketahui Ganjar selaku pihak pelaksana dari PT. Pulodamar Abadi.
“Sebentar saya tanya ke tim ya pa, mangga pa komunikasi dengan pa Ganjar ini no HP nya,” singkat Artha kepada KBE.
Mengikuti arahan pihak PLN, awak media KBE melalui sambungan seluler lalu menghubungi Ganjar, namun Ganjar terkesan enggan ditemui dan menegaskan bahwa di proyek tersebut yaitu PT. Pulodamar sudah menempuh Izin.
“Sudah ada ada Izin pa, kalau galian di jalan Cikopo itu izinya ke ke provinsi pa,” singkat Ganjar melalui sambungan telepon.
Tidak hanya pihak PLN yang sulit di konfirmasi, sang pengelola jalan raya pun yaitu Dinas Bina Marga Prov. Jabar yang berkantor di Wilayah Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, yaitu Jiung dan Ari Wibowo saat dikonfirmasi media KBE via sambungan WhatsApp (WA) tidak membalas satu kata pun, seakan enggan memberikan keterangan pers.
Bungkamnya pihak PLN dan Bina Marga Jabar, saat ditanya terkait legalitas perizinan galian kabel, diduga proyek tersebut belum mengantongi izin, dan bisa berjalanya proyek itu, juga disinyalir hanya menempuh izin kordiansi alias salam tempel. (han)