Budi pun mengajak agar ada kolaborasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kemenkes untuk menanggulangi potensi kecurangan ini.
Dia menyebut BPJS Kesehatan sudah memiliki ekosistem teknologi yang baik. “Integrasikan ke Kemenkes dan saya juga merencanakan integrasi ke OJK,” ucapnya.
Sehingga informasi dari fasilitas kesehatan untuk proses klaim ini valid. “Kemenkes punya kewenangan untuk membina dan menghukum rumah sakit tersebut,” tutur Budi.
Baca Juga:Ditanya Kesiapan Maju di Pilkada Karawang, Begini Pernyataan Terbaru Gina SwaraDicurigai Tempat Kumpul Kebo, Sejumlah Kos-kosan di Cikarang Selatan Dirazia, Hasilnya: Ditemukan 2 Pasangan Bukan Suami-istri Tinggal Satu Kamar
Dia mencontohkan jika terjadi phantom billing yang dilakukan tenaga kesehatan atau faskes, maka pemerintah dapat mengontrol. Sebab kini untuk izin tenaga kesehatan maupun faskes melalui pemerintah.
Hal seperti ini menurutnya sudah awam dilakukan di perbankan. “Kemenkes punya regulatory power untuk bisa mengatur perizinan dari tenaga kesehatan, tenaga medis, dan faskes,” jelasnya.
Selanjutnya, dia menyarankan agar ada analisis secara rutin. Sehingga bisa melihat potensi kebocoran ada di mana. Lalu ditemukan solusi untuk mengatasinya. Budi menyebutkan jika banyak asuransi swasta yang masuk OJK. Ketika ditemukan adanya kecurangan, maka pelakunya bisa dipanggil.
Budi mengakui bahwa dunia kesehatan tidak memiliki standar treatment yang sama antara satu penyelenggar dengan yang lainnya. Dia mencontohkan di faskes a operasi usus buntu Rp 500 ribu, tapi di tempat lain bisa Rp5 juta. “Industri ini memiliki informasi yang tidak simetris,” katanya. **