Berawal dari Sindiran di Medsos, Mantan Pembalap Nasional Polisikan Selebgram Karawang, Begini Perkaranya…

Berawal dari Sindiran di Medsos, Mantan Pembalap Nasional Polisikan Selebgram Karawang, Begini Perkaranya...
0 Komentar

KBEONLINE.ID–Berawal dari Sindiran di Medsos, Mantan Pembalap Nasional Polisikan Selebgram Karawang.

Berawal dari teguran dengan sopan terhadap pekerja pemasangan kanopi rumah sang selebgram, namun dibalas dengan sindiran serta nyinyiran pada akun instagram milik selebgram tersebut.

Kini selebgram tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisan setelah Agung Febtihkal Subrata (35), salah satu warga Komplek Padi Village sekaligus mantan pembalap nasional asal karawang ini mempolisikan sang selebgram tersebut.

Baca Juga:Menangkan Pasangan AMIN, PKS Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Bekasi PutihGagasan No ! Pasang Baliho, Yes !

Pasalnya, Agung menjadi sasaran cacian sindiran serta nyinyiran selebgram tersebut melalui status instagramnya beberapa hari yang lalu.

“Ya betul, pada malam ini 10 November, saya didampingi kuasa hukum, melaporkan selebgram Karawang atas nama FG kepada Polres Karawang. Atas adanya status pada instagram miliknya yang secara terang menjatuhkan harkat dan martabat serta nama baik saya pada unggahan miliknya tersebut,” katanya, pada Senin (11/12/2023).

Agung mengatakan, hal tersebut diperkuat setelah pengakuan FG, setelah ia dan beberapa warga lainnya mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan atas unggahannya tersebut yang ditunjukan kepadanya. Serta disebar luaskan kembali oleh temannya dengan akun instagram bernama @sukmakswd88.

“Kita hidup di negara hukum, oleh karena itu saya meminta hukum ditegakan atas adanya kejadian tersebut yang dengan terang melakukan dugaan tindak pidana seperti bak kebal hukum saat. Saya dan warga menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, tidak adanya rasa kooperatif atau kekeluargaan, yang ada nada-nada menantang bak kebal hukum,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Firman Firdaus.,S.H, selaku Kuasa Hukum Agung Febtihkal Subrata membenarkan atas adanya pembukaan laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

‘ Ia betul, klien saya sudah membuka Laporan Polisi dengan Nomor Laporan STTLP/B/1848/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tertanggal 10 Desember 2023 pada Pukul 19:11 WIB,

Dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan FG sesuai pada pasal UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3). Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut yang jelas tertuju kepada kliennya.

0 Komentar