KBEONLINE.ID- Jagat medsos saat ini gempar Pernikahan Sesama Wanita di Sukaresmi, Cianjur. Datang dari Kalimantan pengantin laki-lakinya ternyata seorang wanita.
Diketahui akhir-akhir ini warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur terkejut mendengar berita tentang pernikahan sesama wanita di Cianjur.
Acara pernikahan siri AY (25) dan IH (23) di adakan pada 28 November 2023. AY mengklaim sebagai pria saat menikah.
Baca Juga:Liburan Murah Tapi Eksotis, Jembatan Cinta Tarumajaya untuk Mengikat Tali CintaKeluarga Besar Kemenag Karawang Kumpulkan Rp 513 Juta untuk Palestina
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin menjelaskan, AY sempat bolak-balik mengunjungi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan meminta penghulu untuk menikahkannya.
Namun, AY menolak untuk memberikan identitas kependudukan ketika petugas memintanya. Ia menyatakan bahwa semua dokumennya masih ada di rumahnya di Kalimantan Tengah.
Saat itu AY berkomitmen untuk memberikannya ke KUA setelah menikah. Walau bagaimanapun, Dadang terus menolak.
Setekah itu Dadang dan petugas KUA menjadi curiga karena AY memaksa untuk di nikahkan meskipun dia tidak mau memberikan dokumen identitasnya.
AY kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa dia akan melangsungkan pernikahan siri. “Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti di panggil,” ujarnya.
Ketika orangtua IH tiba di kantor, pihak KUA juga memberi tahu mereka. “‘Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada’,” ucapnya.
Dadang kemudian mendengar bahwa pernikahan telah di lakukan secara acak di rumah mempelai perempuan.
Baca Juga:Tampilkan Iklan yang Menghina Genosida Gaza, Zara Dirujak Publik, Seruan Boikot Pun Terus Menggema di Seluruh Dunia8 Anak di Jatiluhur Terimbas Sambaran Petir, Gangguan Kesehatan akibat Petir Bisa Muncul Beberapa Bulan Kedepan
2 Tahun Lalu Sempat Datang ke Cianjur
Kepala Desa Pakuon Abdullah menyatakan bahwa AY pernah pergi ke Cianjur dua tahun lalu untuk menikahi IH.
“Namun di tolak orangtua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas,” ungkapnya.
Setelah di tolak, AY kembali ke rumah IH dua tahun kemudian. Dia meminta izin kepada orang tua IH dan mengklaim akan menanggung semua biaya pernikahan.
“Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi,” tuturnya.