“Kemudian harus mengenali tanda bahaya pada kehamilan, memiliki jaminan/tabungan dana untuk persalinan, persalinan di tolong oleh Nakes di Faskes sesuai kondisi kehamilan, mempersiapkan KTP dan KK pada saat akan mendatangi faskes,” ujar Nurmala.
Lebih lanjut, Nurmala menambahkan, keluarga atau suami harus mempersiapkan calon pendonor darah 4 orang, mempersiapkan kendaraan sewaktu-waktu jika diperlukan, memastikan stiker P4K terpasang didepan rumah, dan melakukan KB paska persalinan.
“Selain itu, harus hindari 4 T (terlalu mudah, terlalu tua, terlalu sering, terlalu dekat untuk hamil) dan 3 T (terlambat mengambil keputusan, terlambat datang kefaskes, terlambat mendapatkan penanganan),” terang Nurmala.
Baca Juga:Nauzubillah… Polisi Bejat Ini Ajak Atasan dan Kawan-kawan Menyetubuhi Istri CantiknyaJumat Lusa Ganjar ke Karawang, Berikut Rute dan Rangkaian Acaranya….
Upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi melahirkan, kata Nurmala, Pemkab Karawang sudah mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir serta KB Pasca Persalinan.
“Dituangkan di Perbup itu ada pokja. Pokja ini harus bekerja bersama-sama untuk upaya penyelamatan ibu dan bayi baru lahir. Dan pokja ini sudah tersusun dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan. Hari ini tim Pokja penyelamatan ibu dan bayi lahir sudah mendatangani komitmen, semoga nanti di lapangan dapat berjalan baik,” kata Nurmala. (Siska)