KBEONLINE.ID- Para guru harus paham soal DUPAK dan PAK untuk Penetapan Angka Kredit. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan formulir usulan yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian dari butir kegiatan dalam mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu dan dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
Diketahui format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) RB Nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
Baca Juga:Cinta Buta Berujung Kematian, Motif Pembunuhan Kekasih Diracun Tikus di Kampung Citarik: Pelaku Gelap Mata karena Didesak Mengembalikan Istri SahPernah Ditegur PSSI, Bupati Aep Tegaskan Tahun 2024 Stadion Singaperbangsa Direvitalisasi, Diharapkan Naik Level Nasional
Diketahui juga selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
PAK atau Pengertian Angka Kredit
Menurut Permen Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan penilaian dari tiap butir kegiatan dan akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit digunakan sebagai tanda bahwa telah melakukan kegiatan jabatan fungsional yang digunakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Komposisi Angka Kredit Guru
Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
A. Unsur Utama
Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
1. Pendidikan
Pendidikan dalam angka kredit diperoleh dari ijazah perguruan tinggi serta keikutsertaan guru dalam pelatihan maupun pendidikan dan pelatihan prajabatan yang sesuai dengan ketententuan PermenPAN-RB Nomor 16 tahun 2009.