KBEONLINE.ID- Prilaku yang di luar nalar, polisi bejat ini ajak atasan dan kawan-kawan menyetubuhi istri cantiknya. Kasus ini dilaporkan ke polisi meski sang korban mencabut laporannya.
Kasus polisi asal Pamekasan Madura berinisial Aiptu AR yang mengajak perwira menyetubuhi istrinya masih berlanjut meski istrinya MH mencabut aduannya. MH yang adalah istri Aiptu AR telah memaafkan suaminya.
Pencabuan aduan itu disampaikan MH saat mencabut aduannya di Polda Jatim kemarin (10/1/2023). Wanita itu datang ke Polda Jatim didampingi penasihat hukumnya Subaidi dan menyatakan sudah memaafkan suaminya.
Baca Juga:Jumat Lusa Ganjar ke Karawang, Berikut Rute dan Rangkaian Acaranya….Anggota DPRD Karawang Geram, Pegawai Distan Sebut Seleksi Hewan Ternak Cuma Nambah-nambah Kerjaan
Alasannya? “Karena anak. Saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima. Saya sudah memaafkan suami saya,” kata MH sambil menangis.
Pengacara Subaidi menjelaskan, pencabutan aduan itu dilakukan kliennya karena beberapa alasan. Pertama karena kliennya memang sudah memaafkan suaminya diikuti kesepakatan antara keluarga MH dengan keluarga Aiptu AR.
“Ada beberapa alasan, salah satunya dari keluarga pihak pelapor dan terlapor sendiri sudah memaafkan. Selain itu keluarga pihak terlapor dan pelapor juga sudah menyepakati agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Bukan itu saja, ia juga menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak MH dan Aiptu AR yang masih bersekolah.
“Alasan kedua yakni melihat psikis anak-anak karena dengan adanya kasus yang beredar viral dari kemarin sampai saat ini anak mereka sudah tidak sekolah, tidak kuliah, karena memang malu kepada teman-temannya dan menjadi cemoohan,” ujarnya lagi.
Subaidi melanjutkan bahwa MH sebagai istrinya sudah cukup puas karena suaminya telah mendapatkan sanksi ditahan di Polda Jatim dan tidak ingin suaminya terkena sanksi lebih berat.
“Yang ketiga memang pihak pelapor sendiri merasa sudah cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu terlapor sudah ditahan di Polda Jatim. Pelapor yang sudah memaafkan memang tidak lantas menghapus peristiwa yang terjadi. Proses hukum akan berlanjut tapi dengan adanya pencabutan (aduan) ini mungkin bisa meringankan sanksi bagi terlapor. Mungkin tidak sampai PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Subaidi.